PANGKEP, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, menetapkan delapan pemuda yang merundung bocah penjual jalangkote sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berbeda karena diduga memukul bocah tersebut.
"Akibat perbuatannya itu, Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," kata Aji saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Sang Ayah Maafkan Pelaku, Tapi...
Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak.
“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” ucapnya.
Sebelumnya beredar video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama “jalangkote” dirundung dan dipukuli sekelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.
Baca juga: Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi
Akhirnya, aparat kepolisian pun turun tangan langsung dan mengusut kasus perundungan bocah penjual jalangkote tersebut.
Alhasil, delapan orang pelaku bully bocah penjual jalangkote berhasil diamankan aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.