Salin Artikel

8 Perundung Bocah Penjual Jalangkote Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji mengatakan, satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berbeda karena diduga memukul bocah tersebut. 

"Akibat perbuatannya itu, Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," kata Aji saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak.

“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” ucapnya.

Sebelumnya beredar video seorang bocah berbadan gempal yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama “jalangkote” dirundung dan dipukuli sekelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

Akhirnya, aparat kepolisian pun turun tangan langsung dan mengusut kasus perundungan bocah penjual jalangkote tersebut.

Alhasil, delapan orang pelaku bully bocah penjual jalangkote berhasil diamankan aparat kepolisian. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/16571061/8-perundung-bocah-penjual-jalangkote-ditetapkan-sebagai-tersangka-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke