Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Perundungan Bocah Penjual Jalangkote: Korban Mengaku Jagoan

Kompas.com - 19/05/2020, 16:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, telah menetapkan delapan pemuda yang melakukan perundungan terhadap bocah penjual jalangkote sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriskaan oleh polisi, mereka mengaku melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.

Keisengan itu berawal dari korban yang pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, tetapi kelewat batas,” kata Kapolres Pangkep AKBP Ibarhim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/52020).

Baca juga: Viral Video Perundungan Bocah Penjual Jalangkote, Ini Kata Polisi

Kata Ibrahim, meski hanya bercanda, para tersangka akan tetap diproses seusai dengan undang-undang yang berlaku.

Bahkan, lanjut Ibrahim, salah satu pelaku bernama Firdaus (26) warga asal Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke tanah.

"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan, tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” jelasnya.

Baca juga: Iseng, Motif 8 Pelaku Merundung Bocah Penjual Jalangkote

Kata Ibrahim satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berbeda karena diduga memukul bocah tersebut.

"Akibat perbuatannya itu, Firdaus terduga pelaku yang memukul hingga korban terjatuh, dikenakan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," katanya.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya terancam dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan karena diduga membiarkan penganiayaan anak.

“Pasal yang dikenakan yaitu terkait pasal perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang anak penjual jalangkonte (jajanan) berinisial RL (12) di-bully dan dipukul oleh seorang pemuda viral di media sosial.

Baca juga: Gubernur Sulsel Hadiahi Bocah Penjual Jalangkote Motor Listrik dan Beasiswa

Kejadian penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku bernama Firdaus (26), warga asal Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang beredar tersebut, RL dijatuhkan, dipukul, didorong bersama sepedanya oleh Firdaus hingga terjatuh, dan sambil ditertawai oleh sekelompok anak muda yang ada di dalam video tersebut.

Akibat peristiwa itu, RL mengalami luka lecet di bagian lengannya. Aksi itu direkam oleh salah seorang pelaku bully.

Setelah video itu viral, polisi berhasil menangkap pemuda yang memukul RL.

Baca juga: 8 Perundung Bocah Penjual Jalangkote Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

 

(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com