Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Sumedang Tahap 3 Parsial di 12 Kecamatan, Sanksi Jadi Lebih Tegas

Kompas.com - 18/05/2020, 22:39 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemkab Sumedang, Jawa Barat memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, PSBB dilanjutkan mengacu pada rekomendasi dari para pakar ITB dan Universitas Padjadajaran (Unpad) serta hasil evaluasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Dony menuturkan, Kabupaten Sumedang telah melaksanakan PSBB penuh di 26 kecamatan selama 2 tahap, atau dalam waktu sebulan terakhir.

Baca juga: Bupati Sumedang Minta Warga Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Rumah Saja

PSBB tahap 2 sendiri akan berakhir Selasa (19/5/2020) dini hari WIB.

"PSBB tahap 3 akan dilaksanakan secara parsial di 12 wilayah kecamatan," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (18/5/2020) malam.

12 kecamatan PSBB parsial

Dua belas kecamatan itu meliputi Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Tomo, Buahdua, Surian, Situraja, Tanjungmedar, dan Ujungjaya.

"PSBB parsial yang akan dilaksanakan di 12 kecamatan ini akan berlangsung selama 14 hari," tutur Dony.

Dony menyebutkan, rekomendasi dari para pakar ITB, Unpad, dan hasil evaluasi tim gugus tugas ini menyimpulkan bahwa berdasarkan tren statistik Covid-19 di Kabupaten Sumedang masih meningkat.

Baca juga: Dua Warga Sumedang Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Tewas Dibacok

Sehingga, direkomendasikan agar pengambilan keputusan dilakukan dengan menyiapkan beberapa skenario dengan mengedepankan kearifan berbasis saintifik.

"Strategi penanganan direkomendasikan defensif (bertahan), dengan prinsip utama agar tidak kebobolan," sebut Dony.

Karena itu, kata Dony, pengetatan aturan tetap dilakukan di seluruh kecamatan dengan mengombinasikan kebijakan social distancing untuk kecamatan yang masuk zona hijau dan kuning, serta PSBB parsial untuk kecamatan yang masuk zona merah.

Baca juga: Di Padang, Mobil, Motor, Ojek yang Langgar PSBB Didenda hingga Rp 1 Juta

 

Sanksi lebih tegas

Rekomendasi lainnya, kata Dony, penegakan aturan di wilayah perbatasan dan utamanya yang masih melaksanakan PSBB parsial, agar dioptimalkan disertai sanksi administrasi yang tegas dan konkret.

"Cek poin C tetap dipertahankan. Untuk cek poin A dilebur ke posko satgas Covid-19 kecamatan, dan posko cek poin B dilebur ke gugus tugas tingkat kabupaten," tutur Dony.

Dony menambahkan, berdasarkan pergerakan ponsel, telah banyak orang dari DKI Jakarta, yang menjadi episentrum Covid-19 ke berbagai kota.

Sehingga, kata Dony, jika di masa menjelang Lebaran ini aturan dilonggarkan maka akan sangat berisiko didatangi pemudik dari zona merah.

"Untuk itu, tidak ada pelonggaran menjelang dan pada saat hari H, Idul Fitri ini. Pasar-pasar juga akan lebih diperketat lagi, sehingga yang tetap diperbolehkan buka hanya para pedagang di sektor pangan," kata Dony. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com