SUMEDANG, KOMPAS.com - Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir melarang warga untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan terbuka.
Dony meminta warga melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah saja.
Tak hanya shalat Idul Fitri, untuk takbiran pun bupati meminta warga tidak melaksanakannya di masjid.
"Alasan ini mengingat, di Kabupaten Sumedang banyak pemudik dan kasus Covid-19 masih terus bertambah," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (18/5/2020) malam.
Baca juga: 3 Pemudik Positif Corona, Bupati Sumedang Minta Perbatasan Diperketat
Dony mengatakan, terkait hal ini sudah dibahas bersama unsur Forkopimda, jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumedang, dan ormas Islam.
Musyawarah itu membahas Fatwa MUI Nomor 28/2020 tentang Kaifiat (tata cara) takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Kesimpulannya, kata Dony, warga di Sumedang melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Fitri di rumah saja.
Dony menuturkan, MUI dan ormas Islam di Sumedang sepakat untuk takbiran dan shalat Idul Fitri ini tidak dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka.
"Shalat Id, bisa di lapangan, bisa di masjid, dan bisa di rumah. Semua bergantung kepada ahli yang kredibel dalam menentukan zona penyebaran virusnya. Baik itu zona merah, kuning, dan hijau. Apakah di daerahnya terkendali atau tidak," tutur Dony.
Dony menyebutkan, setelah dibahas bersama para pemuka agama, kebijakan yang telah dikeluarkan masih tetap diberlakukan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan