Tidak hanya itu, tidak diperbolehkan bersalaman, menyalakan AC dan diharuskan membawa sajadah sendiri.
Keempat, tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat terbuka seperti halaman dan lapangan.
Untuk menghindari berkumpulnya jemaah yang lebih agar memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri seperti mushala atau masjid.
Bagi masjid yang berada di pinggir jalan raya hanya diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri untuk masyarakat sekitar.
Baca juga: Cerita Bupati Madiun Dihadang Orangtua Saat Jemput Paksa Santri Positif Corona
Namun, shalat itu tertutup bagi jemaah yang berasal dari luar lingkungan maupun luar daerah.
Kaji Mbing menambahkan, warga juga diminta tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dan silaturahim dari rumah ke rumah.
Untuk takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Jumlah peserta takbiran tidak melibatkan lebih dari lima orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.