Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Madiun Izinkan Warga Shalat Idul Fitri Berjemaah, Ini Syaratnya

Kompas.com - 18/05/2020, 21:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun, Ahmad Dawami memperbolehkan warganya menggelar shalat jemaah Idul Fitri 1441 H/2020 H di tengah pandemi Covid-19 dengan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/5/2020) membenarkan surat edaran Bupati Madiun yang memperbolehkan warga menggelar shalat Idul Fitri dengan berbagai syarat dan ketentuan.

“Iya, benar surat edaran tersebut. Surat edaran itu diterbitkan setelah menggelar rapat bersama Forpimda, ulama dan MUI,” kata Mashudi.

Diperbolehkannya warga Kabupaten Madiun menggelar shalat Idul Fitri secara berjemaah tertuang dalam surat edaran nomor 556/145/402.012/2020 tertanggal 18 Mei 2020.

Baca juga: KPK Ingatkan Pemprov Maluku Sediakan Data Valid Penanganan Covid-19

Surat itu mengatur perlaksanaan perayaan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Dalam suratnya, Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing itu membolehkan warganya menggelar salat Idul Fitri asalkan memenuhi ketentuan.

Pertama, wilayah yang menyelenggarakan bukan masuk zona merah yang ditetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

Kedua, jemaah yang mengikuti shalat Idul Fitri berasal dari lingkungan masjid dan sekitar.

Warga yang baru datang (pemudik) bersama keluarganya tidak boleh mengikuti shalat tersebut.

Ketiga, warga yang mengikuti shalat Idul Fitri harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid, mengenakan masker hingga menjaga jarak antara jemaah minimal satu meter.

Tidak hanya itu, tidak diperbolehkan bersalaman, menyalakan AC dan diharuskan membawa sajadah sendiri.

Keempat, tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat terbuka seperti halaman dan lapangan.

Untuk menghindari berkumpulnya jemaah yang lebih agar memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri seperti mushala atau masjid.

Bagi masjid yang berada di pinggir jalan raya hanya diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri untuk masyarakat sekitar.

Baca juga: Cerita Bupati Madiun Dihadang Orangtua Saat Jemput Paksa Santri Positif Corona

 

Namun, shalat itu tertutup bagi jemaah yang berasal dari luar lingkungan maupun luar daerah.

Kaji Mbing menambahkan, warga juga diminta tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dan silaturahim dari rumah ke rumah.

Untuk takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jumlah peserta takbiran tidak melibatkan lebih dari lima orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com