Salin Artikel

Bupati Madiun Izinkan Warga Shalat Idul Fitri Berjemaah, Ini Syaratnya

MADIUN, KOMPAS.com - Bupati Madiun, Ahmad Dawami memperbolehkan warganya menggelar shalat jemaah Idul Fitri 1441 H/2020 H di tengah pandemi Covid-19 dengan ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/5/2020) membenarkan surat edaran Bupati Madiun yang memperbolehkan warga menggelar shalat Idul Fitri dengan berbagai syarat dan ketentuan.

“Iya, benar surat edaran tersebut. Surat edaran itu diterbitkan setelah menggelar rapat bersama Forpimda, ulama dan MUI,” kata Mashudi.

Diperbolehkannya warga Kabupaten Madiun menggelar shalat Idul Fitri secara berjemaah tertuang dalam surat edaran nomor 556/145/402.012/2020 tertanggal 18 Mei 2020.

Surat itu mengatur perlaksanaan perayaan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Dalam suratnya, Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing itu membolehkan warganya menggelar salat Idul Fitri asalkan memenuhi ketentuan.

Pertama, wilayah yang menyelenggarakan bukan masuk zona merah yang ditetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun.

Kedua, jemaah yang mengikuti shalat Idul Fitri berasal dari lingkungan masjid dan sekitar.

Warga yang baru datang (pemudik) bersama keluarganya tidak boleh mengikuti shalat tersebut.

Ketiga, warga yang mengikuti shalat Idul Fitri harus mematuhi protokol pencegahan Covid-19 seperti mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid, mengenakan masker hingga menjaga jarak antara jemaah minimal satu meter.


Tidak hanya itu, tidak diperbolehkan bersalaman, menyalakan AC dan diharuskan membawa sajadah sendiri.

Keempat, tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di tempat terbuka seperti halaman dan lapangan.

Untuk menghindari berkumpulnya jemaah yang lebih agar memperbanyak tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri seperti mushala atau masjid.

Bagi masjid yang berada di pinggir jalan raya hanya diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri untuk masyarakat sekitar.

Namun, shalat itu tertutup bagi jemaah yang berasal dari luar lingkungan maupun luar daerah.

Kaji Mbing menambahkan, warga juga diminta tidak melaksanakan kegiatan takbir keliling dan silaturahim dari rumah ke rumah.

Untuk takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Jumlah peserta takbiran tidak melibatkan lebih dari lima orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/21513571/bupati-madiun-izinkan-warga-shalat-idul-fitri-berjemaah-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke