Mengingat, sejak 26 Maret lalu Pemkab Mimika telah melakukan pembatasan sosial karena pandemi Covid-19.
Aktivitas warga dan perekonomian hanya dibatasi dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.
Aktivitas lainnya seperti sekolah diliburkan, begitupun dengan pusat pemerintahan, serta rumah ibadah ditutup.
Belajar, bekerja, dan beribadah semua pun dilakukan dari rumah.
Hingga Minggu (17/5/2020) malam, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mimika berjumlah 150 kasus, dengan 38 pasien sembuh, dan 3 meninggal dunia.
Mimika menjadi kabupaten tertinggi jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.