Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Mimika Diizinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah di Lapangan, asal...

Kompas.com - 18/05/2020, 14:08 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

Mengingat, sejak 26 Maret lalu Pemkab Mimika telah melakukan pembatasan sosial karena pandemi Covid-19.

Aktivitas warga dan perekonomian hanya dibatasi dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.

Aktivitas lainnya seperti sekolah diliburkan, begitupun dengan pusat pemerintahan, serta rumah ibadah ditutup.

Belajar, bekerja, dan beribadah semua pun dilakukan dari rumah.

Hingga Minggu (17/5/2020) malam, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mimika berjumlah 150 kasus, dengan 38 pasien sembuh, dan 3 meninggal dunia.

Mimika menjadi kabupaten tertinggi jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com