Salin Artikel

Warga Mimika Diizinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah di Lapangan, asal...

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ustaz Amin di Timika mengatakan, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengizinkan hal tersebut.

Namun, shalat difokuskan di satu lapangan, yaitu di lapangan pasar lama, Jalan Yos Sudarso, Kota Timika.

Untuk menghindari membludaknya jumlah jemaah, maka masjid yang berada di sekitar lapangan pasar lama juga akan dibuka.

"Waktu yang diberikan hanya dua jam, mulai pukul 06.00 - 08.00 WIT," kata Amin, Senin (18/5/2020).

Pelaksanaan shalat Idul Fitri nantinya akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Jemaah harus menggunakan masker dan menjaga jarak saat shalat berlangsung, serta tidak bersalaman.

Suhu tubuh setiap jemaah juga wajib diperiksa oleh petugas yang sudah disiapkan sebelum memasuki lapangan.

Di samping itu, para jemaah wajib mencuci tangan pakai sabun.

"Kami tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Saat shalat nanti jaraknya setengah meter," ujar Amin.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat dikonfirmasi mengatakan, telah mengizinkan menggelar shalat Idul Fitri di lapangan.

Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan hanya dua jam.

“Di pertemuan tadi saya sampaikan, Pemkab Mimika mengizinkan umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dan itu sudah ditekankan dalam pertemuan tadi,” kata Eltinus usai melakukan pertemuan dengan Ormas Islam di Hotel Grand Mozza, Timika, Senin.

Pemkab Mimika mengizinkan lapangan pasar lama yang saat ini tengah ditimbun guna persiapan Pesparawi, dijadikan pusat pelaksanaan shalat Id

“Nanti semua akses jalan menuju lapangan tersebut akan ditutup. Tujuannya agar bisa menampung umat Muslim melaksanakan shalat Idul Fitri,” ujar Eltinus.

Sebelumnya diberitakan, gabungan Ormas Islam dari MUI Mimika, PHBI, DMI, ICMI, PCNU, PD Muhammadiyah, pada Jumat (15/5/2020) lalu telah menyurati Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 Mimika, untuk dizinkan melaksanakan shalat Idul Fitri berjemaah.


Mengingat, sejak 26 Maret lalu Pemkab Mimika telah melakukan pembatasan sosial karena pandemi Covid-19.

Aktivitas warga dan perekonomian hanya dibatasi dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIT.

Aktivitas lainnya seperti sekolah diliburkan, begitupun dengan pusat pemerintahan, serta rumah ibadah ditutup.

Belajar, bekerja, dan beribadah semua pun dilakukan dari rumah.

Hingga Minggu (17/5/2020) malam, kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mimika berjumlah 150 kasus, dengan 38 pasien sembuh, dan 3 meninggal dunia.

Mimika menjadi kabupaten tertinggi jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Papua.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/18/14082731/warga-mimika-diizinkan-shalat-idul-fitri-berjemaah-di-lapangan-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke