Berbeda dengan dua penumpang sebelumnya, seorang penumpang bernama Rahmat asal Jawa Tengah.
Dirinya mengaku sudah membawa surat keterangan sehat. Tetapi, ternyata petugas meminta surat hasil rapid test bebas corona.
Akibatnya, Rahmat dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatera di Riau, terpaksa membayar Rp 300.000.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.
Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.
Baca juga: Cerita Buaya Ompong Ditangkap Warga, Diduga Pemangsa Wanita Muda di Kalsel
Surat klirens tersebut salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.
Seperti diketahui, rapid test tersebut adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Sementara itu, terkait penarikan tersebut, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.
"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.
(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.