Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipungut Biaya Rapid Test Rp 300.000, Penumpang: Uangnya Hanya Cukup buat Makan

Kompas.com - 16/05/2020, 18:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah penumpang di Pelabuhan Bakauheni protes saat ditarik biaya rapid test Rp 300.000 per orang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung.

Salah satunya adalah Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yang telah selesai kontraknya. 

"Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini sudah dua hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," kata Ibnu yang berencana pulang ke Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Penumpang di Bakauheni Keberatan Bayar Rp 300.000 untuk Rapid Test

Hal senada juga dialami Arka Maulana, penumpang asal Pekanbaru. Dirinya mengaku tidak sanggup harus membayar rapid test tersebut.

Apalagi, dirinya baru saja diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah proyek. 

"Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," kata Arka saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Akibatnya, baik Arka maupun Ibnu terpaksa tertahan di Pelabuhan Bakauheni.

 

Sudah kantongi surat keterangan sehat, tetapi...

Ratusan penumpang menumpuk di area Pelabuhan Bakauheni, Jumat (15/5/2020) malam. Para penumpang ini tidak bisa menyeberang menuju Pelabuhan Merak karena loket tiket tidak dibuka untuk umum selama masa pandemi virus corona. (FOTO: istimewa)KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Ratusan penumpang menumpuk di area Pelabuhan Bakauheni, Jumat (15/5/2020) malam. Para penumpang ini tidak bisa menyeberang menuju Pelabuhan Merak karena loket tiket tidak dibuka untuk umum selama masa pandemi virus corona. (FOTO: istimewa)
Berbeda dengan dua penumpang sebelumnya, seorang penumpang bernama Rahmat asal Jawa Tengah.

Dirinya mengaku sudah membawa surat keterangan sehat. Tetapi, ternyata petugas meminta surat hasil rapid test bebas corona.

Akibatnya, Rahmat dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans-Sumatera di Riau, terpaksa membayar Rp 300.000.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta.

Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.

Baca juga: Cerita Buaya Ompong Ditangkap Warga, Diduga Pemangsa Wanita Muda di Kalsel

Surat klirens tersebut salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test.

Seperti diketahui, rapid test tersebut adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

Sementara itu, terkait penarikan tersebut, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang.

"Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya  | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com