PADANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen melaporkan pemilik akun Facebook bernama Rita Sumarni ke Polda Sumbar pada Sabtu (16/5/2020).
Laporan itu dibuat karena akun Rita Sumarni mengunggah tiga video yang memperlihatkan dirinya dan petugas PSBB sedang cekcok di Pos Covid-19 Lubuk Paraku, Padang.
Akun tersebut juga mengunggah kartu tanda penduduk (KTP) Amnasmen yang dijadikan jaminan di Posko Covid-19 Lubuk Paraku.
Amnasmen melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan.
"Kita sudah lapor ke Polda Sumbar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik," kata kuasa hukum Amnasmen, Aermadepa usai membuat laporan di Polda Sumbar.
Baca juga: Viral Video Ketua KPU Sumbar dan Petugas PSBB Cekcok karena KTP dan Surat Tugas
Aermadepa mengatakan, masalah yang dilaporkan adalah unggahan di media sosial, bukan masalah perdebatan di posko Covid-19.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, laporan dari Ketua KPU Sumbar Amnasmen terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
"Benar, laporannya sudah diterima petugas, saat ini kasus dalam penyelidikan," kata Stefanus saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen diomeli petugas yang berjaga di pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Lubuk Paraku, Kota Padang, viral di media sosial.