KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Gresik akhirnya menangkap SG (50), pria yang memerkosa MD (16), siswi SMP di Gresik hingga hamil tujuh bulan.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SG sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepada polisi, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.
Selain itu, ia juga mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.
Namun, SG berdalih saat melakukan aksinya. Ia tidak memaksa korban untuk mengajak hubungan badan.
Atas perbuatannya, SG terancam 15 tahun penjara.
Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Sebelum ditangkap polisi, SG, sempat meminta tolong kepada NH, anggota DPRD Gresik untuk dimediasi agar kasus yang dialaminya tidak sampai dibawa ke ranah hukum.
Dalam negosiasi tersebut, NH meminta kepada SG untuk meminta maaf kepada keluarga MD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, NH sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada keluarga korban agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Tapi, keluarga korban menolak tawaran tersebut.
Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i Syafi'i mengatakan, NH memang mendatangi ibu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.
Dalam pertemuan itu, NH menyebut uang tersebut berasal dari pelaku, SG. Uang itu merupakan estimasi nilai dari tanah dan sawah milik SG.
"Dan dia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).