Belakangan, NH tak mengakui omongan itu. Kepada media, ia mengaku niat memediasi itu berdasarkan inisiatif pribadi.
"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah bukti-bukti kuat, polisi langsung menangkap SG dan ditetapkan tersangka.
Saat ini SG tengah diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.
"Sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, kepada Kompas.com, lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2020).
"Hari ini langsung saya tahan," tambah dia.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa Tetangga di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan
Kusworo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Selain itu, kata Kusworo, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut, lanjut Kusworo, akan digunakan jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara
Kepada polisi, SG mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.