Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Gadis 16 Tahun Disetubuhi Tetangga di Kandang Ayam, Pelaku Ditangkap, Ngaku Bayar Bukan Maksa

Kompas.com - 16/05/2020, 14:52 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Belakangan, NH tak mengakui omongan itu. Kepada media, ia mengaku niat memediasi itu berdasarkan inisiatif pribadi.

"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," jelasnya.

Baca juga: Tawarkan Korban Uang Rp 500 Juta Agar Kasus Pemerkosaan Tak Dilaporkan, Anggota DPRD: Saya Hanya Beri Solusi

 

2. Pelaku ditangkap dan jadi tersangka

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah bukti-bukti kuat, polisi langsung menangkap SG dan ditetapkan tersangka.

Saat ini SG tengah diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

"Sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, kepada Kompas.com, lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2020).

"Hari ini langsung saya tahan," tambah dia.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Diperkosa Tetangga di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan

 

3. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Kusworo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, kata Kusworo, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Kusworo, akan digunakan jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Anggota TNI, Kapendam Hasanuddin: Korban dan Istrinya Masih Saudara

 

4. Pengakuan SG

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan

Kepada polisi, SG mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com