Salin Artikel

Fakta Baru Gadis 16 Tahun Disetubuhi Tetangga di Kandang Ayam, Pelaku Ditangkap, Ngaku Bayar Bukan Maksa

KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polres Gresik akhirnya menangkap SG (50), pria yang memerkosa MD (16), siswi SMP di Gresik hingga hamil tujuh bulan.

Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan SG sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kepada polisi, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.

Selain itu, ia juga mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.

Namun, SG berdalih saat melakukan aksinya. Ia tidak memaksa korban untuk mengajak hubungan badan.

Atas perbuatannya, SG terancam 15 tahun penjara.

Berikut fakta baru selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Sebelum ditangkap polisi, SG, sempat meminta tolong kepada NH, anggota DPRD Gresik untuk dimediasi agar kasus yang dialaminya tidak sampai dibawa ke ranah hukum.

Dalam negosiasi tersebut, NH meminta kepada SG untuk meminta maaf kepada keluarga MD dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu, NH sempat menawarkan uang sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar kepada keluarga korban agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Tapi, keluarga korban menolak tawaran tersebut.

Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i Syafi'i mengatakan, NH memang mendatangi ibu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam pertemuan itu, NH menyebut uang tersebut berasal dari pelaku, SG. Uang itu merupakan estimasi nilai dari tanah dan sawah milik SG.

"Dan dia (NH) juga sempat mengutarakan, ayolah perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak sampai proses hukum, dan itu ada kata-kata seperti itu," kata Syafi'i saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Belakangan, NH tak mengakui omongan itu. Kepada media, ia mengaku niat memediasi itu berdasarkan inisiatif pribadi.

"Dan ketika ini dimuat di media, NH hanya menyampaikan ini indikasi dia sendiri, inisiatif dia sendiri sementara uangnya dari pelaku, kan lucu," jelasnya.

 

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah bukti-bukti kuat, polisi langsung menangkap SG dan ditetapkan tersangka.

Saat ini SG tengah diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.

"Sedang diperiksa sebagai tersangka," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, kepada Kompas.com, lewat pesan WhatsApp, Jumat (15/5/2020).

"Hari ini langsung saya tahan," tambah dia.

 

Kusworo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu, kata Kusworo, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.

Bukti-bukti tersebut, lanjut Kusworo, akan digunakan jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.

 

Kepada polisi, SG mengaku setelah melakukan perbuatan bejatnya selalu memberi uang kepada korban.

Kata SG, ia tidak memaksa untuk mengajak hubungan badan dengan korban.

"Saya kasih uang, saya bayar dengan uang, Pak. Beli itu, Pak, saya beli bukan maksa, enggak ada suka sama suka," ujar SG saat ditanya Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Jumat, dikutip dari Surya.co.id.

 

Selain itu, SG mengaku sudah lebih dari enam kali mencabuli korban yang tak lain masih saudaranya.

"Total sepuluh kali sejak 2019," katanya.

Sambungnya, paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.

Akibat perbuatannya, MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma dan hamil 7 bulan.

"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," ujarnya.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor Robertus Belarminus, Candra Setia Budi)/Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/14522341/fakta-baru-gadis-16-tahun-disetubuhi-tetangga-di-kandang-ayam-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke