Satreskrim Polres Kudus saat ini masih berupaya mendalami kasus pencurian tersebut. Menurut Rismanto, pelaku diduga tidak aktif sendirian saat beraksi.
Tim penyidik menduga ada pelaku lain yang sudah memegang perannya masing-masing.
"Aksi ini jelas sudah disusun matang. Tidak mungkin pelaku jalan kaki ke TKP. Apalagi tak punya saudara di Kudus. Pelaku juga tahu korban mengambil uang ratusan juta. Kami masih dalami," jelas Rismanto.
Baca juga: Usai Bebas, Napi Asimilasi Polres Jakbar Diajak Jaga Keamanan dan Salurkan Bantuan Sembako
Akibat perbuatannya, pelaku asal Klaten ini akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Klaten yang bebas melalui asimilasi," terang Rismanto.
Sementara itu, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, tim Satreskrim Polres Kudus juga berupaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku.
"Hasil rapid test non-reaktif," pungkas Rismanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.