Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 3 Napi yang Kendalikan Narkoba di Indragiri Hulu

Kompas.com - 12/05/2020, 11:24 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bukannya bertobat setelah masuk penjara, tiga orang narapidana alias napi di rumah tahanan (Rutan) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, justru masih nekat mengedarkan narkotika. 

Ketiga napi tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, ketiga napi tersebut berinisial S (42),  Z (38) dan DD (31).

"Ketiga tersangka merupakan narapidana kasus narkotika. Mereka kita tangkap karena mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Rutan Rengat," kata Misran dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: 13 Anggota Ormas yang Serang Kantor Kontraktor di Samarinda Positif Narkoba

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan sejak Minggu (3/5/2020) lalu sekitar pukul 02.00 WIB. 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba di sebagian wilayah Inhu, dan bahkan untuk di dalam rutan itu sendiri.

Atas informasi itu, sebut Misran, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu AKP Jalifer L Toruan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif kepala Rutan Rengat, yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Misran, petugas awalnya menangkap napi S di kamar tahanan Blok B.

Dari tangan napi itu, petugas menyita barang bukti tujuh paket besar sabu, lima paket sedang sabu, 95 paket kecil sabu, dan satu bungkus plastik berisi 37 butir pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua pack plastik bening, uang tunai Rp 21,4 juta, dua unit ponsel, dua timbangan digital dan satu buah dompet.

"Setelah dilakukan pengembangan, beberapa menit kemudian petugas menangkap napi Z, yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika. Tersangka ini juga terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Rengat," kata Misran.

Kemudian, pada Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali menangkap satu lagi napi di Rutan Rengat berinisial DD.

Baca juga: Tangkap Bandar dan Pengguna Narkoba, Polisi Amankan Uang Rp 31,7 Juta

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik sabu seberat tiga gram, pil ekstasi 15 butir dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com