Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik mengenai aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama soal pengangkutan barang.
Jenis pengangkutan barang yang diizinkan yaitu pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan, dan perikanan.
Kemudian, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi, dan industri strategis.
Baca juga: Terduga Teroris di Tasikmalaya Dikenal sebagai Guru yang Dikagumi
Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jaga jarak dan mengoptimalkan PSBB.
"Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," kata Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.