Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini yang Wajib Dibawa Para Pekerja

Kompas.com - 13/05/2020, 22:31 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik mengenai aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama soal pengangkutan barang.

Jenis pengangkutan barang yang diizinkan yaitu pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Kemudian, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi, dan industri strategis.

Baca juga: Terduga Teroris di Tasikmalaya Dikenal sebagai Guru yang Dikagumi

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jaga jarak dan mengoptimalkan PSBB.

"Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," kata Daud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com