Salin Artikel

PSBB Bodebek Diperpanjang, Ini yang Wajib Dibawa Para Pekerja

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah meneken keputusan dan peraturan gubernur tentang hal itu pada Selasa (12/5/2020) malam.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan baru bagi warga selama PSBB.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 16 Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2020 tentang pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Selain wajib membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor.

Selain itu, para pekerja harus membawa surat bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dan rapid test.

"Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei 2020,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020) malam.

Selain itu, bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas meterai bahwa mereka benar bekerja atas sepengetahuan lurah/kepala desa.


Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik mengenai aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama soal pengangkutan barang.

Jenis pengangkutan barang yang diizinkan yaitu pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian, peternakan, dan perikanan.

Kemudian, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi, dan industri strategis.

Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan jaga jarak dan mengoptimalkan PSBB.

"Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini," kata Daud.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/13/22311921/psbb-bodebek-diperpanjang-ini-yang-wajib-dibawa-para-pekerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke