KOMPAS.com - Polisi mengamankan empat orang yang terlibat perdagangan daging babi yang "disulap" menjadi daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dua orang sebagai pengepul adalah T (54) dan MP (46) serta dua orang pengecer yakni AS (39), dan AR (38).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan jika ada aktivitas penjualan daging babi di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, ada aktivitas penjualan daging babi.
Baca juga: Disperindag Pastikan Daging Sapi Oplosan Babi Tak Tersebar di Pasar Bandung
Polisi pun mulai melakukan penyelidikan.
Di Kampung Lembang, Desa Kiangroke polisi mengamankan MP dan T serta barang bukti 500 kilogram daging babi yang tersimpan di lemari oendingin.
Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan AS yang hendak membeli daging babi.
Sedangkan AR diamankan di rumahnya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Cara Membedakan Daging Sapi dengan Babi Ternak dan Celeng
Di rumah AR, polisi menyita 100 kilogram daging babi di lemari pendingin.
Aktivitas tersebut sudah berlangsung setahun. Saat melakukan aksinya para pelaku menggunakan boraks untuk mengubah daging babi menyerupai daging sapi.
"Sehingga, warnanya lebih merah menyerupai daging sapi. Sebab, perbedaan daging sapi dan babi, daging babi warnanya lebih pucat," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Baca juga: Antisipasi Daging Sapi Palsu dari Babi, 25 Pasar di Bandung Diperiksa
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mereka berdua mendapatkan kiriman daging babi dari salah satu rekannya di Solo.
Mereka membeli daging babi seharga Rp 45.000 per kilogram. Barang tersebut dikirim ke Bandung menggunakan mobil pickup.
Mereka berdua kemudian mengolah daging babi dengan boraks agar mirip dengan daging sapi.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Daging Babi yang Dijual di Bandung Dipasok dari Solo
Setelah diolah, daging tersebut dibagikan ke AS dan AR. Mereka menjualnya di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.