Tohirin menerangkan, dari hasil pemeriksaan Rio merupakan residivis kasus begal.
Dalam beraksi, ia selalu bekerja seorang diri mengincar para korban ketika pada malam hari tertuma ojek online.
"Tersangka pernah dipenjara dengan kasus sama dan sekarang kembali berulah, kita berikan tindakan tegas ke pelaku karena mencoba melawan saat akan ditangkap,"ujar Tohirin.
Sementara itu, tersangka Rio mengaku, modus yang gunakana yakni berpura-pura memesan ojek online melalui aplikasi dan meminta diantarakan ke kawasan 8 Ilir Palembang.
Ketika ditengah perjalanan, tersangka ini langsung menodongkan pisau kepada Awan untuk mengambil sepeda motor milik korban.
"Korban melawan jadi saya tusuk beberapa kali pakai pisau. Setelah itu saya ambil motornya dan kabur. Motornya belum sempat saya jual," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.