KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang menyegel toko di wilayah Jalan Tuparev dan kawasan Niaga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui, saat penerapan PSBB hanya toko sembako dan obat-obatan serta alat kesehatan yang dibolehkan tetap buka. Sementara sisanya harus tutup.
Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai toko atau bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB.
Baca juga: Pasar Baru Karawang Bakal Jadi Percontohan Penerapan Prinsip Jaga Jarak
"Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka, dan memberikan teguran secara tertulis," kata kata Wahyu, Minggu (10/5/2020) melalui telepon.
Asep menyebut, pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan.
Baca juga: Hari Pertama PSBB, Tak Ada Penambahan Kasus Positif di Karawang
"Kemudian (ada) pegawai tidak melakukan physical distancing dan ada beberapa yang tidak pakai masker," ungkapnya.
Wahyu pun meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.