Salin Artikel

Satpol PP Karawang Segel Toko yang Langgar Aturan PSBB

Diketahui, saat penerapan PSBB hanya toko sembako dan obat-obatan serta alat kesehatan yang dibolehkan tetap buka. Sementara sisanya harus tutup.

Kasatpol PP Karawang Asep Wahyu mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai toko atau bidang usaha yang tidak diperkenankan buka selama PSBB.

"Kami berikan ketegasan dan langsung kami pasang stiker penyegelan atau tutup sementara bagi mereka (pedagang) yang masih buka, dan memberikan teguran secara tertulis," kata kata Wahyu, Minggu (10/5/2020) melalui telepon.

Asep menyebut, pelanggaran paling banyak ditemukan dalam razia di bidang usaha penyediaan besi dan kontruksi, peralatan rumah tangga, dan penyedia suku cadang kendaraan.

"Kemudian (ada) pegawai tidak melakukan physical distancing dan ada beberapa yang tidak pakai masker," ungkapnya.

Wahyu pun meminta masyarakat mematuhi anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Karawang.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/11/10272701/satpol-pp-karawang-segel-toko-yang-langgar-aturan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke