Agus menyebut, Ketua Karang Taruna itu menderita luka di bagian wajah setelah mendapatkaan pukulan dari pelaku.
"Yang dipukul ketua karang taruna kebetulan relawan PSBB. Ada luka lebam dan sobekan pada bagian mata sebelah kanan relawan ini," ucap dia.
Atas perbuatannya, pemuda asal Jonggol ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Jonggol.
"Saat kami ini sedang melakukan pendalaman motif pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi PSBB. Tersangka kita ancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap seseorang. Hukumannya maksimal lima tahun penjara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.