KOMPAS.com - Aksi seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, menginjak-injak Alquran viral di media sosial.
Aksi tersebut lantas membuat warga geram dan melaporkannya ke polisi dengan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Sabtu (9/5/2020).
Tak hanya mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.
Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.
Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Alquran. Namun saat proses sumpah akan berlangsung, entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.
"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.