KOMPAS.com - Aksi seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, menginjak-injak Alquran viral di media sosial.
Aksi tersebut lantas membuat warga geram dan melaporkannya ke polisi dengan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Sabtu (9/5/2020).
Tak hanya mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.
Baca juga: Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Ini Penjelasan Polisi
Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.
Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Alquran. Namun saat proses sumpah akan berlangsung, entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.
"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP
Kemudian, oleh ZN, rekaman video itu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.
"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria dikutip dari TribunJabar.com.
"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," Sambungnya
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.
"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Ternyata Mayat Dalam Kardus di Medan Sempat Disetubuhi Saat Pingsan
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.