Kemudian, oleh ZN, rekaman video itu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.
Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.
"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria dikutip dari TribunJabar.com.
"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," Sambungnya
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.
"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Ternyata Mayat Dalam Kardus di Medan Sempat Disetubuhi Saat Pingsan
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.