Salin Artikel

Viral Video Seorang Pria di Tasikmalaya Injak Alquran, Dituduh Curi HP

KOMPAS.com - Aksi seorang pria berinisial HM (30), warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasiklmalaya, Jawa Barat, menginjak-injak Alquran viral di media sosial.

Aksi tersebut lantas membuat warga geram dan melaporkannya ke polisi dengan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian pada Sabtu (9/5/2020).

Tak hanya mengamankan HM, polisi juga mengamankan ZN (24) yang diduga menyebarkan video tersebut.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.

Tak terima dituding mencuri, HM bersedia disumpah di bawah Alquran. Namun saat proses sumpah akan berlangsung, entah kenapa HM malah menginjak-injak Alquran dan aksinya direkam oleh ZN.

"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).


Kemudian, oleh ZN, rekaman video itu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Setelah video itu viral, ada pihak yang mengadukan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.

"Dari situlah kami bergerak mengusut kasus tersebut," kata Hendria dikutip dari TribunJabar.com.

"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," Sambungnya

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

 

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/05/10/17194021/viral-video-seorang-pria-di-tasikmalaya-injak-alquran-dituduh-curi-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke