Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria yang Injak-injak Alquran Saat Dituduh Curi HP

Kompas.com - 10/05/2020, 15:31 WIB
Irwan Nugraha,
Khairina

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - HM (30) salah seorang warga Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya karena diduga telah menistakan agama Islam.

Pelaku sempat viral di media sosial setelah video injak Alquran menyebar dan dihujat oleh warganet sampai dilaporkan pada Sabtu (9/5/2020) kemarin.

Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, kejadian itu bermula ketika tersangka HM dituduh mencuri ponsel warga saat digelar musyawarah di kampungnya.

Baca juga: Mengaku Nabi Terakhir, Pria di Toraja Ini Dilaporkan Penistaan Agama

Tersangka menyangkal tuduhan itu dan mengatakan kepada warga berani bersumpah di hadapan kitab suci umat Islam tersebut.

Saat akan bersumpah, tersangka malah menginjak-injak Alquran di hadapan warga sampai ada yang merekamnya dengan video ponsel.

"Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al Quran. Tapi, dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya dengan HP," jelas Hendria kepada wartawan di kantornya, Minggu (10/5/2020).

Kejadian itu sebenarnya tak dihiraukan oleh warga dan membubarkan diri setelah HM bersumpah dengan menginjak Alquran.

Namun, kejadian itu direkam oleh salah satu warga yang berinisial ZN (24).

Rekaman video itu lalu disebarkan melalui media sosial, dengan tujuan tersangka HM dihukum oleh publik karena telah melakukan hal yang tak sepatutnya.

Video peristiwa penginjakan Alquran itu menjadi viral di media sosial sampai polisi menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. 

"Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkap Hendria.

Baca juga: Kata Sejumlah Tokoh yang Hadir di Reuni 212 soal Dugaan Penistaan Agama Sukmawati

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus itu diantaranya satu buah Alquran, satu surat pernyataan dari tersangka saat menyangkal tuduhan pencurian, tangkapan layar tersangka injak Alquran, tangkapan layar laman Facebook tersangka, dan satu unit ponsel tersangka.

"Kini dua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya. Tersangka HM dijerat Pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan tersangka ZN dikenakan Pasal 45a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com