Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Tagar #UndipKokJahatSih, Ini Kata BEM dan Rektor

Kompas.com - 05/05/2020, 15:30 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menolak kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penolakan tersebut dilakukan menyusul surat keputusan Rektor nomor 149/UN7.P/HK/2020 tentang penetapan besaran UKT dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) program sarjana/diploma Undip tahun 2020.

Kebijakan Rektor itu pun menuai kritik dan protes dari mahasiswa melalui media sosial twitter hingga muncul tagar #UndipKokJahatSih dan sempat menjadi trending.

Baca juga: Ini Info Pembayaran Biaya Pendidikan Undip Jalur SNMPTN 2020

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip Semarang Razin Hilmy Baihaqi yang juga mewakili Aliansi Suara Mahasiswa Undip menyayangkan sikap Undip yang mengambil kebijakan menaikkan besaran UKT 2020.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat saat sedang menghadapi kondisi pandemi seperti sekarang ini.

"Dalam masa pandemi seperti ini, di saat orang berlomba memberikan bantuan (insentif) dan relaksasi kredit dan serta kemudahan lainnya bagi masyarakat, Undip justru mengambil arah kebijakan yang berbeda menaikkan besaran UKT 2020 yang kawan-kawan mahasiswa nilai, tidak tepat dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Selain itu, ada beberapa hal lain yang dinilai kurang tepat dalam kebijakan kenaikan UKT 2020 yakni belum adanya transparasi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) Mahasiswa. 

Sebagai informasi, perhitungan UKT itu didapatkan dari perhitungan BKT.

"Dan belum ada transparansi kajian akademis substantif urgensi kenaikan UKT 2020," katanya.

Selain itu, lanjut dia terdapat kejanggalan dalam SK Nomor 149/UN7.P/HK/2020.

Pada bagian landasan yuridis, dicantumkan Peraturan Rektor Nomor 10/2016 yang salah satu ayatnya menyebutkan, golongan UKT maksimal di Undip adalah tujuh golongan dengan ketentuan golongan kesatu sebagai UKT terendah dan golongan ketujuh sebagai UKT tertinggi.

"Akan tetapi, pada UKT 2020, terdapat delapan golongan. Jelas, ini bertentangan," ungkapnya.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral soal Pembatalan Diskon UKT Mahasiswa PTKIN, Benarkah Kemenag Hanya PHP?

Hilmy mengungkapkan apa yang sedang mahasiswa Undip perjuangkan ini adalah murni berangkat dari keresahan, sensitivitas dan kepekaan terhadap kondisi di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, kami memperjuangkan pemenuhan subsidi kuota untuk seluruh mahasiswa, pengoptimalan website kuliah online dan penjaminan mahasiswa tingkat akhir serta penolakan kenaikan UKT 2020," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com