Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalami Kasus Keraton Agung Sejagat, Polisi Gandeng 3 Guru Besar Undip

Kompas.com - 15/01/2020, 21:21 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menggandeng tiga guru besar dari Universitas Dipenogoro (Undip) untuk mendalami kasus Keraton Agung Sejagat yang sebelumnya meresahkan warga Purworejo.

Seperti diketahui, Kasus Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jateng, telah masuk dalam tahap penyidikan.

Polisi telah menetapkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka. 

Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penilaian dari beberapa aspek terhadap fenomena keraton tersebut.

Bukan hanya sekadar penilaian dari aspek yuridis, tetapi juga meliputi aspek filosofis, nilai kebangsaan, ideologis, hingga historis.

"Kami sudah mendalami dari aspek historis tentang keberadaan KAS itu. Apa betul masih ada jejak-jejak Kerajaan Mataram. Maka kami menggandeng tiga guru besar dari Undip sesuai dengan ahlinya," ujar Rycko di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Semua Dokumen Identitas Keraton Agung Sejagat Palsu, Raja dan Ratu Ditetapkan Sendiri

Rycko mengungkapkan, tiga guru besar yang ditugaskan untuk menelusuri kasus ini akan mengungkap dari sisi kesejerahan dan hukum pidana.

Kemudian aspek sosiologis dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat yang dipimpin Toto Santoso.

"Ternyata ada laporan yang dipimpin Kades Pogung, adanya keresahan masyarakat pada tanggal 13 Januari. Karena ada kegiatan yang tidak biasanya dan tidak sesuai norma yang berlaku di desa. Seperti nyanyi-nyanyi sampai malam, bakar kemenyan. Ini mengganggu warga," ujar Rycko.

Di samping itu, polisi juga akan melakukan penilaian dari aspek psikologis terhadap para pelakunya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com