KOMPAS.com - ER (19) seorang ibu rumah tangga di Desa Kopang Remoge, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat diamankan polisi karena mengunggah video shalat sambil joget.
RE mengunggah videonya saat shalat sambil berjoget di akun TikTok @yot.kocet.01.
Dalam video berdurasi 15 menit itu terlihat, RE sedang mengenakan mukena dan terlihat sedang shalat.
Saat posisi iktidal, RE tiba-tiba mengangkat tangan mengikuti alunan musik yang berdentum dan menghentak.
Baca juga: Viral Video TikTok Seorang Perempuan Shalat Sambil Joget
Ia lalu berjoget dengan efek lampu warna-warni menghiasi video tersebut.
Namun, saat asyik berjoget, perempuan itu kembali dalam posisi khusyuk seolah-olah aksinya dipergoki sang suami.
"Pas lagi shalat, tiba-tiba ada tetangga putar lagu DJ, dari pada enggak khusyuk, eh keburu suami datang," tulis RE dalam unggahannya.
Baca juga: Iseng Bikin Video Shalat Sambil Joget, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi
RE mengaku tindakan yang dilakukannya tak elok.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kesalahan yang saya buat,saya benar-benar tidak sengaja, saya tidak ada niat untuk melakukannya," kata RE dalam sebuah video.
Setelah video permintaan maaf tersebut diunggah di media sosial, ibu rumah tangga berusia 19 tahun itu kemudian diamankan Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Unggah Video Shalat Sambil Joget, Perempuan Ini Menyesal dan Minta Maaf
Menurut Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengatakan, ER mengaku mengunggah video itu karena iseng.
"Motif yang bersangkutan hanya untuk iseng-iseng, untuk hiburan," kata Priyo dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Namun niat iseng tersebut menuai banyak kecaman dari warganet. Sehingga polisi menilai video tersebut meresahkan masyarakat.
Baca juga: Viral Video TikTok Seorang Perempuan Shalat Sambil Joget
"Kita amankan karena bersangkutan diduga melakukan penghinaan atau penodaan terhadap agama," kata Priyo.
Hingga saat ini, perempuan itu masih ditahan di Mappolres Lombok Tengah.
Akibat perbuatannya, ER disangka melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.