LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Perempuan yang mengunggah video sedang shalat sambil joget ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah, Senin (4/5/2020).
Perempuan berinisial ER (19) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu merupakan warga Desa Kopang Remige Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengatakan, ER mengaku mengunggah video itu karena iseng.
"Motif yang bersangkutan hanya untuk iseng-iseng, untuk hiburan," kata Priyo dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Tapi, niat iseng itu dinilai kelewatan. Video yang sempat viral di media sosial itu menuai kecaman netizen.
Baca juga: Didi Kempot Akan Dimakamkan di Samping Makam Anak Sulungnya
ER terpaksa berususan dengan polisi karena video yang viral itu dinilai meresahkan masyarakat.
"Kita amankan karena bersangkutan diduga melakukan penghinaan atau penodaan terhadap agama," kata Priyo.
Hingga saat ini, perempuan itu masih ditahan di Mappolres Lombok Tengah.
Akibat perbuatannya, ER disangka melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.