Salin Artikel

Ramai Tagar #UndipKokJahatSih, Ini Kata BEM dan Rektor

Penolakan tersebut dilakukan menyusul surat keputusan Rektor nomor 149/UN7.P/HK/2020 tentang penetapan besaran UKT dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) program sarjana/diploma Undip tahun 2020.

Kebijakan Rektor itu pun menuai kritik dan protes dari mahasiswa melalui media sosial twitter hingga muncul tagar #UndipKokJahatSih dan sempat menjadi trending.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undip Semarang Razin Hilmy Baihaqi yang juga mewakili Aliansi Suara Mahasiswa Undip menyayangkan sikap Undip yang mengambil kebijakan menaikkan besaran UKT 2020.

Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak tepat saat sedang menghadapi kondisi pandemi seperti sekarang ini.

"Dalam masa pandemi seperti ini, di saat orang berlomba memberikan bantuan (insentif) dan relaksasi kredit dan serta kemudahan lainnya bagi masyarakat, Undip justru mengambil arah kebijakan yang berbeda menaikkan besaran UKT 2020 yang kawan-kawan mahasiswa nilai, tidak tepat dalam kondisi pandemi seperti ini," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Selain itu, ada beberapa hal lain yang dinilai kurang tepat dalam kebijakan kenaikan UKT 2020 yakni belum adanya transparasi Biaya Kuliah Tunggal (BKT) Mahasiswa. 

Sebagai informasi, perhitungan UKT itu didapatkan dari perhitungan BKT.

"Dan belum ada transparansi kajian akademis substantif urgensi kenaikan UKT 2020," katanya.

Selain itu, lanjut dia terdapat kejanggalan dalam SK Nomor 149/UN7.P/HK/2020.

Pada bagian landasan yuridis, dicantumkan Peraturan Rektor Nomor 10/2016 yang salah satu ayatnya menyebutkan, golongan UKT maksimal di Undip adalah tujuh golongan dengan ketentuan golongan kesatu sebagai UKT terendah dan golongan ketujuh sebagai UKT tertinggi.

"Akan tetapi, pada UKT 2020, terdapat delapan golongan. Jelas, ini bertentangan," ungkapnya.

Hilmy mengungkapkan apa yang sedang mahasiswa Undip perjuangkan ini adalah murni berangkat dari keresahan, sensitivitas dan kepekaan terhadap kondisi di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk itu, kami memperjuangkan pemenuhan subsidi kuota untuk seluruh mahasiswa, pengoptimalan website kuliah online dan penjaminan mahasiswa tingkat akhir serta penolakan kenaikan UKT 2020," jelasnya.


Terpisah, Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan kenaikan UKT untuk para mahasiswa baru tahun ajaran 2020 sudah dibahas sejak 2019 dengan melibatkan seluruh elemen mahasiswa dari tiap fakultas.

"Sebenarnya mahasiswa bisa bayar sesuai kemampuan bahkan bisa ajukan banding jika memang sama sekali tidak mampu," ujar Yos saat dihubungi Kompas.com.

Yos menyebut, khusus untuk jalur mandiri disediakan jalur khusus mahasiswa tidak mampu yang hanya bayar golongan UKT 1 hingga 3 sebesar Rp500.000, Rp1.000.000 atau setara bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Bahkan, setiap tahun Undip diklaim juga sudah memberikan keringanan UKT kepada 3.000 mahasiswa.

Sementara saat pandemi ini, Undip justru peduli dengan memberikan keringanan bahkan pembebasan UKT sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan.

"Tidak hanya untuk mahasiswa lama, bagi mahasiswa baru pun Undip akan memberikan keringanan, penundaan bahkan pembebasan UKT karena ketidakmampuan finansial dampak pandemi Covid-19 sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan," jelasnya

Selain itu, Yos juga mengklaim ada bantuan seperti bantuan kuota, sembako serta program magang mahasiswa saat masa work from home.

"Untuk yang sama sekali tidak mampu, ratusan mahasiswa dicarikan beasiswa dan dipekerjakan dalam program magang kerja dapat uang saku sekitar Rp1.000.000 per bulan dan bekerja dari rumah," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/05/15300301/ramai-tagar-undipkokjahatsih-ini-kata-bem-dan-rektor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke