Rangkaian upacara itu dimulai dengan korban dinikahkan dengan simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan karena korban dihamili ayahnya sendiri.
Setelah itu korban dan pelaku menjalani upacara mererapuh.
Setelah itu, keduanya mengikuti upacara melarung ke laut, yang artinya kedua orang ini dianggap meninggal dengan simbol ditenggelamkan.
Baca juga: Sesepuh Sebut Karma Baik, Apa Penjelasan Rendahnya Kasus Covid-19 di Bali?
"Kemudian kami akan membersihkan semua pura dengan banten yang biaya diserahkan ke pelaku. Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," katanya.
Regeg mengatakan selanjutnya masih akan ada sidang pada 13 Mei 2020. Sidang ini untuk menentukan sanksi lainnya.
Sementara itu, Kepala Polsek Kubu, AKP I Komang Sura Maryantika mengaku tak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Tidak ada laporan ke kami. Sekilas informasi memang kejadian sudah lama," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.