Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah di Bali Tega Hamili Anak Kandungnya hingga Melahirkan

Kompas.com - 04/05/2020, 15:11 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KARANGASEM, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial, JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, tega menghamili anak kandungnya yang berinisial, NNG (19), hingga melahirkan.

Kasus yang terjadi pada 2015 ini baru terungkap pada 22 Maret 2020 setelah pelaku dan korban disidang tokoh Desa Adat.

Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban telah melahirkan pada 2016.

Menurutnya, laporan tentang kasus ini telah diterima tokoh Desa Adat Muntigunung pada 2017. Pelaku dan korban pun disidang di hadapan tokoh adat.

Baca juga: Demi Mudik ke Lampung, Pasutri Bayar Rp 2 Juta untuk Sembunyikan Mobil di Truk

Saat itu, pelaku dan korban membantah tuduhan tersebut.

"Di rumahnya enggak mau mengaku, dengan desa atau prajuru juga tidak mau mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Meski begitu, kasus itu menjadi perbincangan masyarakat desa. Masyarakat pun menuntut pihak desa segera menyelesaikan kasus tersebut.

Tokoh Desa Muntigunung pun kembali memanggil pelaku dan korban pada 22 Maret 2020. Setelah ditanya pihak desa, pelaku dan korban akhirnya mengaku.

"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama 9 orang lainnya baru mengaku," katanya.

Setelah itu, pihak desa menggelar upacara karena area Desa Adat Muntigunung dianggap leteh atau tercemar. Upacara itu digelar pada Jumat (1/5/2020).

 

Rangkaian upacara itu dimulai dengan korban dinikahkan dengan simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan karena korban dihamili ayahnya sendiri.

Setelah itu korban dan pelaku menjalani upacara mererapuh.

Setelah itu, keduanya mengikuti upacara melarung ke laut, yang artinya kedua orang ini dianggap meninggal dengan simbol ditenggelamkan.

Baca juga: Sesepuh Sebut Karma Baik, Apa Penjelasan Rendahnya Kasus Covid-19 di Bali?

"Kemudian kami akan membersihkan semua pura dengan banten yang biaya diserahkan ke pelaku. Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," katanya.

Regeg mengatakan selanjutnya masih akan ada sidang pada 13 Mei 2020. Sidang ini untuk menentukan sanksi lainnya.

Sementara itu, Kepala Polsek Kubu, AKP I Komang Sura Maryantika mengaku tak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut.

"Tidak ada laporan ke kami. Sekilas informasi memang kejadian sudah lama," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com