Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwal Covid-19 Medan Diteken, Warga Wajib Pakai Masker dan Ada Sanksi bagi yang Membandel

Kompas.com - 30/04/2020, 21:54 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution meneken Peraturan Wali Kota tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan. 

Peraturan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal itu kemudian disosialisasikan bersama unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, pimpinan OPD dan para camat.

Akhyar menjelaskan, isi perwal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib mengenakan masker bagi seluruh warga sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Besok, Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," kata Akhyar kepada Kompas.com usai penandatanganan dan sosialisasi di gedung TP PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Anggota TNI yang Kedapatan Jadi Backing Pelaku Usaha Bandel Selama PSBB Akan Diberi Sanksi

Warga wajib pakai masker

"Tak ada lagi waktu berleha-leha, kita kerja keras tanpa tanggal merah. Besok akan dilakukan screening awal, pembatasan pergerakan orang, dan pemberlakuan wajib masker di mana pun berada.” 

Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang akan pertama kali dilaksanakan sebab alat penutup hidung dan mulut ini sudah banyak beredar.

Pemkot Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan ke setiap kelurahan.

Dengan begitu, tidak ada lagi ada alasan untuk tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapapun dan dimana pun berada,” ucapnya.

Baca juga: Nekat Mudik, Sanksi Teguran Lisan sampai Pemberhentian Menanti ASN

Karantina rumah dan karantina rumah sakit

Setelah itu, akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat akan diisolasi.

Bentuk isolasinya bisa karantina rumah atau karantina rumah sakit.

Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. 

Baca juga: PSBB Kabupaten Tangerang Diperpanjang Mulai 2 Mei, Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi

Selama menjalani karantina rumah, Pemkot Medan akan memberikan hak hidup standar dan layak sesuai kemampuan.

Selama menjalani karantina rumah, akan dijaga agar tidak keluar rumah dan menerima tamu. Maksimal dikarantina selama dua kali masa inkubasi.

Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif Covid-19.

"Bagi yang melanggar Perwal Karantina Kesehatan ini, ada sanksi administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian," tutur dia.

Baca juga: Masih Nekat Langgar PSBB Surabaya, Ini Sanksi yang Akan Diterima

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com