Salin Artikel

Perwal Covid-19 Medan Diteken, Warga Wajib Pakai Masker dan Ada Sanksi bagi yang Membandel

Peraturan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal itu kemudian disosialisasikan bersama unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, pimpinan OPD dan para camat.

Akhyar menjelaskan, isi perwal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib mengenakan masker bagi seluruh warga sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Besok, Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," kata Akhyar kepada Kompas.com usai penandatanganan dan sosialisasi di gedung TP PKK Kota Medan, Kamis (30/4/2020).

Warga wajib pakai masker

"Tak ada lagi waktu berleha-leha, kita kerja keras tanpa tanggal merah. Besok akan dilakukan screening awal, pembatasan pergerakan orang, dan pemberlakuan wajib masker di mana pun berada.” 

Ditegaskan Akhyar, pemberlakuan wajib masker yang akan pertama kali dilaksanakan sebab alat penutup hidung dan mulut ini sudah banyak beredar.

Pemkot Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan ke setiap kelurahan.

Dengan begitu, tidak ada lagi ada alasan untuk tidak mengenakan masker. “Memakai masker wajib bagi siapapun dan dimana pun berada,” ucapnya.

Karantina rumah dan karantina rumah sakit

Setelah itu, akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat akan diisolasi.

Bentuk isolasinya bisa karantina rumah atau karantina rumah sakit.

Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. 

Selama menjalani karantina rumah, Pemkot Medan akan memberikan hak hidup standar dan layak sesuai kemampuan.

Selama menjalani karantina rumah, akan dijaga agar tidak keluar rumah dan menerima tamu. Maksimal dikarantina selama dua kali masa inkubasi.

Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif Covid-19.

"Bagi yang melanggar Perwal Karantina Kesehatan ini, ada sanksi administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian," tutur dia.


Warga masih boleh berjualan, asal...

Akhyar memaparkan, meski Perwal Karantina Kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan namun harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.

Wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang masuk orang yang tidak mengenakan masker. Di samping itu, juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Untuk memastikan apakah protokol kesehatan dilaksanakan, Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan pemantauan. 

Sanksi bagi warga membandel

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan ini, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang membandel.

Akhyar juga akan berkoordinasi dengan bupati Deliserdang supaya perwal berjalan efektif. 

"Mari kita saling menguatkan menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya," kata dia. 

"Penerbitan perwal ini karena penyebaran Covid-19 di Kota Medan meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission, sudah community transmission. Berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat." 

https://regional.kompas.com/read/2020/04/30/21541691/perwal-covid-19-medan-diteken-warga-wajib-pakai-masker-dan-ada-sanksi-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke