Akhyar memaparkan, meski Perwal Karantina Kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan namun harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away.
Wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang masuk orang yang tidak mengenakan masker. Di samping itu, juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.
Untuk memastikan apakah protokol kesehatan dilaksanakan, Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus melakukan pemantauan.
Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan ini, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang membandel.
Akhyar juga akan berkoordinasi dengan bupati Deliserdang supaya perwal berjalan efektif.
"Mari kita saling menguatkan menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya," kata dia.
"Penerbitan perwal ini karena penyebaran Covid-19 di Kota Medan meningkat. Kondisinya saat ini tidak lagi local transmission, sudah community transmission. Berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.