Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/04/2020, 20:22 WIB
Acep Nazmudin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabupaten Tangerang memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB tahap dua tersebut akan berlangsung selama 14 hari mulai 2 Mei 2020 pukul 00.01 WIB.

Keputusan perpanjangan waktu PSBB telah disepakati bersama dalam rapat evaluasi PSBB melalui video antara Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh camat di Kabupaten Tangerang.

"Untuk PSBB sesi ke dua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin lagi dalam penerapan PSBB," kata Zaki melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Mulai 1 Mei, Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Akan Ditindak

Zaki mengatakan, jika pada sesi pertama belum dikenakan sanksi untuk pelanggar, maka di sesi kedua sanksi akan mulai diterapkan.

Nantinya sanksi yang diterapkan berupa penindakan hukum namun yang membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

Sementara Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan, saat PSBB sesi pertama, masih banyak masyarakat Kabupaten Tangerang yang belum paham peraturan PSBB. Karena itu masih banyak yang melanggar.

Dirinya meminta kepada petugas PSBB untuk lebih tegas lagi dan melakukan patroli untuk menyisir warga yang masih membandel sekaligus memberikan pemahaman kembali tentang PSBB.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Perlu Ada Sanksi agar PSBB Optimal

"Harus ada Sanksi yang membuat efek jera bagi pelanggar sehingga PSBB ini berjalan dengan Lancar agar kita benar benar bisa memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," ucap Romli.

Berdasarkan data dari Polresta Tangerang, selama 10 hari pelaksanaan PSBB terdapat 4224 orang yang melanggar tidak menggunakan masker di wilayah hukum Polresta Tangerang. Data tersebut tercatat dalam aplikasi pelanggaran milik kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com