Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kasus yang melibatkan Hermanus dan Dilik sudah masuk ke tahap persidangan.
Hanya saja, keduanya masih menempati ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur.
“Dititipkan di Polres Kotim, lantaran Lembaga Pemasyarakatan tidak terima terkait protokol Covid-19,” kata Zaldy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng Restianto Basuki Sudarmo, mengatakan, saat ini proses hukum sudah masuk di pengadilan.
Proses hukum terhadap dua rekan Hermanus juga disebutnya masih terus berjalan.
"Informasinya, Almarhum Hermanus meninggal karena sakit, tapi untuk proses hukum dua rekannya masih berjalan sampai sekarang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.