Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hermanus, Aktivitis Lingkungan Kotawaringin Timur, Meninggal Saat Jalani Penahanan

Kompas.com - 30/04/2020, 00:10 WIB
Kurnia Tarigan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com- Hermanus alias Tompel (36), aktivis lingkungan Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meninggal saat jalani masa penahanan.

Saat itu, Hermanus berstatus sebagai terdakwa untuk kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT HMBP.

Salah satu kuasa hukum Hermanus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho Waluyo, mengatakan sejak sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Senin (6/4/2020), kliennya sudah dalam keadaan sakit.

Bahkan Hermanus harus dibawa ke ruang sidang dengan kursi roda.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan Peretasan Akun WhatsApp Aktivis Ravio Patra

Menurut Aryo, kliennya tidak bisa menggerakkan kaki dan leher saat menjalani sidang perdana,

Pengacara sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara Hermanus, tapi permohonan itu ditolak.

Pada Kamis (9/4/2020), tim pengacara mengajukan pembataran Hermanus ke Rumah Sakit dr Murjani Sampit. Kali ini, permohonan dikabulkan.

Baca juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, 6 Aktivis Papua Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Hermanus kemudian dibawa ke Rumah Sakit dr Murjani Sampit. Sesampai di sana, dokter hanya menyarankan Hermanus untuk dirawat jalan.

 

Tim dari Kejaksaan Negeri Sampit serta Polres Kotawaringin Timur yang mengawal kemudian kembali membawa Hermanus ke Polres Kotawaringin Timur.

Pada Minggu (26/4/2020), tim pengacara mendapat kabar Hermanus telah meninggal dunia.

“Namun dalam surat tersebut tidak menerangkan penyebab dari meninggalnya saudara Hermanus,” kata Aryo melalui rilis tertulis yang diberikan kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Hermanus ditangkap bersama dengan Dilik, warga Desa Penyang, pada 17 Februari 2020.

Baca juga: Gajah Jantan Ditemukan Mati di Kebun Sawit, Diduga Keracunan

Aryo mengatakan, kasus mendiang kliennya sebenarnya berawal dari sengketa lahan yang bergulir sejak 2017.

PT HMBP dianggap sudah menyerahkan 117 hektar lahannya untuk dikelola warga yang membentuk kelompok tanai Sahai Hapakat.

“Merasa sudah diserahkan kepada warga melalui kelompok tani, Hermanus dan Dilik mulai memanen buah sawit di lahan tersebut”, kata Aryo.

Namun, petugas keamanan dari PT HMBP kemudian menangkap Hermanus dan Dilik dan membawa mereka ke kantor polisi.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

 

Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, kasus yang melibatkan Hermanus dan Dilik sudah masuk ke tahap persidangan.

Hanya saja, keduanya masih menempati ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur.

“Dititipkan di Polres Kotim, lantaran Lembaga Pemasyarakatan tidak terima terkait protokol Covid-19,” kata Zaldy.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalteng Restianto Basuki Sudarmo, mengatakan, saat ini proses hukum sudah masuk di pengadilan.

Proses hukum terhadap dua rekan Hermanus juga disebutnya masih terus berjalan.

"Informasinya, Almarhum Hermanus meninggal karena sakit, tapi untuk proses hukum dua rekannya masih berjalan sampai sekarang," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com