Tim dari Kejaksaan Negeri Sampit serta Polres Kotawaringin Timur yang mengawal kemudian kembali membawa Hermanus ke Polres Kotawaringin Timur.
Pada Minggu (26/4/2020), tim pengacara mendapat kabar Hermanus telah meninggal dunia.
“Namun dalam surat tersebut tidak menerangkan penyebab dari meninggalnya saudara Hermanus,” kata Aryo melalui rilis tertulis yang diberikan kepada Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Hermanus ditangkap bersama dengan Dilik, warga Desa Penyang, pada 17 Februari 2020.
Baca juga: Gajah Jantan Ditemukan Mati di Kebun Sawit, Diduga Keracunan
Aryo mengatakan, kasus mendiang kliennya sebenarnya berawal dari sengketa lahan yang bergulir sejak 2017.
PT HMBP dianggap sudah menyerahkan 117 hektar lahannya untuk dikelola warga yang membentuk kelompok tanai Sahai Hapakat.
“Merasa sudah diserahkan kepada warga melalui kelompok tani, Hermanus dan Dilik mulai memanen buah sawit di lahan tersebut”, kata Aryo.
Namun, petugas keamanan dari PT HMBP kemudian menangkap Hermanus dan Dilik dan membawa mereka ke kantor polisi.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.