MALANG, KOMPAS.com – Tiga kepala daerah di Malang Raya sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tiga daerah tersebut, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu.
Ketiga kepala daerah sudah bertemu dalam rapat koordinasi bersama di gedung Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) III Malang, Selasa (28/4/2020) malam.
Baca juga: Kasus Corona Meningkat, Pemda di Malang Raya Kembali Bahas Penerapan PSBB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, Malang Raya merupakan satu kesatuan meskipun terbagi dalam tiga administrasi pemerintahan.
Sehingga, PSBB akan efektif jika dilakukan dalam ruang lingkup Malang Raya.
“Malang Raya itu sudah merupakan satu kesatuan. Berbeda dalam (administrasi) pemerintahannya, tapi terkait mobilisasi masyarakat itu sudah jadi satu. Sehingga ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan (PSBB), Kota Batu harus mendukung,” katanya, Selasa.
Dewanti mengatakan, Kota Batu sebenarnya sudah mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada PSBB saat kasus Covid-19 di kota itu masih minim.
Seperti kebijakan menutup seluruh operasional hotel dan villa.
“Yang berani menutup hotel dan villa semua itu Kota Batu. Karena kami memberi pemahaman kepada pemilik hotel dan villa,” katanya.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, Malang Raya sudah memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB.
Sebab, kasus transmisi lokal virus corona di daerah itu sudah banyak.