Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Seorang Pria Ditembak dan Jasadnya Ditenggelamkan di Sungai Citarum

Kompas.com - 29/04/2020, 05:30 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - MJ alias Tommy (29) warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan tersangka polisi atas kasus pembunuhan sadis terhadap ES (50), yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Curug Jompong, Kecamatan Margaasih pada Jumat (10/4/2020).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh ES.

Ia nekat melakukan pembunuhan itu lantaran emosi karena merasa ditipu oleh korban.

Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus pembunuhan sadis tersebut bermula saat Tommy atau pelaku membeli mobil korban senilai Rp 170 juta.

Namun setelah dibayar, beberapa saat setelahnya mobil tersebut justru ditarik oleh pihak leasing.

Baca juga: Aksi Koboi di Tol Soroja, Seorang Pria Tembak Kepala Warga Bandung hingga Tewas

Karena merasa ditipu oleh korban tersebut pelaku emosi.

Kemudian pada 7 April 2020, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban.

"Saya rencananya mau membawa langsung ke Polrestabes, tapi sepanjang perjalanan saya interogasi korban, selalu mengelak. Akhirnya, saya menembak korban sebanyak tiga kali, namun satu kali meleset," kata Tommy di Mapolres Cimahi, (28/4/2020).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, dari pengakuan pelaku, setelah korban dibunuh itu lalu tersangka pergi ke gudang tempatnya bekerja untuk mengambil bandul besi.

Setelah itu korban diikat lalu dilempar di Sungai Citarum dengan alat tersebut agar dapat tenggelam.

 

Baca juga: Viral Foto Bantuan Hand Sanitizer Kemensos Berstiker Bupati Klaten, Alasannya Keliru Tempel

Yoris mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum tepatnya di Curug Jompong, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 10 April 2020.

"Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh Korban," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Melihat ada kejanggalan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Mekar, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 17 April 2020.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Indekos Usir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo: Takut Tertular Corona

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Pihaknya juga mengamankan 34 butir peluru, satu potong celana jins warna Biru, kaos T-shirt warna cokelat dan ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.

Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com