Salin Artikel

Detik-detik Seorang Pria Ditembak dan Jasadnya Ditenggelamkan di Sungai Citarum

KOMPAS.com - MJ alias Tommy (29) warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan tersangka polisi atas kasus pembunuhan sadis terhadap ES (50), yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, Curug Jompong, Kecamatan Margaasih pada Jumat (10/4/2020).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh ES.

Ia nekat melakukan pembunuhan itu lantaran emosi karena merasa ditipu oleh korban.

Dilansir dari Tribunjabar.id, kasus pembunuhan sadis tersebut bermula saat Tommy atau pelaku membeli mobil korban senilai Rp 170 juta.

Namun setelah dibayar, beberapa saat setelahnya mobil tersebut justru ditarik oleh pihak leasing.

Karena merasa ditipu oleh korban tersebut pelaku emosi.

Kemudian pada 7 April 2020, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta pertanggungjawaban.

"Saya rencananya mau membawa langsung ke Polrestabes, tapi sepanjang perjalanan saya interogasi korban, selalu mengelak. Akhirnya, saya menembak korban sebanyak tiga kali, namun satu kali meleset," kata Tommy di Mapolres Cimahi, (28/4/2020).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, dari pengakuan pelaku, setelah korban dibunuh itu lalu tersangka pergi ke gudang tempatnya bekerja untuk mengambil bandul besi.

Setelah itu korban diikat lalu dilempar di Sungai Citarum dengan alat tersebut agar dapat tenggelam.

Yoris mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum tepatnya di Curug Jompong, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 10 April 2020.

"Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh Korban," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

Melihat ada kejanggalan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Mekar, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 17 April 2020.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Pihaknya juga mengamankan 34 butir peluru, satu potong celana jins warna Biru, kaos T-shirt warna cokelat dan ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.

Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa

https://regional.kompas.com/read/2020/04/29/05300041/detik-detik-seorang-pria-ditembak-dan-jasadnya-ditenggelamkan-di-sungai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke