Frengky kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cidera.
Belakangan, pemilik HP yang hilang menyebut Frengky bukan pelakunya.
Mendengar itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.
"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP. Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjabret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," kata Meldy.
Baca juga: Berhari-hari Tertahan di Pelabuhan, Puluhan Warga NTT Akhirnya Diizinkan Pulang Kampung
Meldy menuturkan, keluarga besarnya melaporkan aksi penganiayaan itu, karena ingin pihak Polda NTT mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah oknum Buser Polres Kupang Kota.
Selain melapor ke Polda NTT, pihak keluarga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.
"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy.
Keluarga berharap, kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinanya.