Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Dianiaya Oknum Polisi di Polresta Kupang Dipukul Balok dan Pipa

Kompas.com - 28/04/2020, 17:04 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dituding mencuri HP dianiaya sejumlah anggota polisi di Polres Kupang Kota.

Dia dianiaya sejumlah anggota polisi tersebut dengan menggunakan balok dan pipa. 

Adik kandung Frengky, Meldy Riwu mengatakan, penganiayaan itu menyebabkan sekujur tubuh kakaknya mengalami cidera.

"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkap Meldy, kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Pria Ini Dituding Mencuri HP, Babak Belur Dianiaya Polisi di Dalam Polres

Kejadian tersebut, lanjut Meldy, bermula pada Senin (27/4/2020) kemarin.

Dua anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota, mendatangi tempat tinggal kakaknya.

Frengky dibawa ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian telepon genggam (HP) .

Frengky pun sempat bingung dengan tudingan itu, karena dirinya tidak pernah mencuri HP.

"Rupanya pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp 200.000. Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos. Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," ungkap dia.

Saat dibawa ke Polres itulah, kata Meldy, Frengky lalu dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa dan alat setrum.

 

Frengky kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cidera.

Belakangan, pemilik HP yang hilang menyebut Frengky bukan pelakunya.

Mendengar itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.

"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP. Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjabret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," kata Meldy.

Baca juga: Berhari-hari Tertahan di Pelabuhan, Puluhan Warga NTT Akhirnya Diizinkan Pulang Kampung

Meldy menuturkan, keluarga besarnya melaporkan aksi penganiayaan itu, karena ingin pihak Polda NTT mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah oknum Buser Polres Kupang Kota.

Selain melapor ke Polda NTT, pihak keluarga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.

"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy.

Keluarga berharap, kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinanya.

 

Apalagi, kata Meldy, kakaknya sempat diancam akan dibunuh.

Dihubungi terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto, mengatakan kasus itu tengah ditangani.

Baca juga: Disekap Dua Bulan dan Dianiaya, Gadis Asal Jakarta Kabur Saat Pelaku Tertidur

"Benar, kasusnya sedang ditangani. Namun, untuk lebih jelasnya bisa hubungi Kabidhumas," kata Agus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu.

Polda NTT, kata Johannes, akan memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk pelapor dan para polisi.

"Pelapor hanya menyebutkan satu nama dan teman-temannya. Mereka semuanya akan diperiksa," ujar dia.

(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com