KOMPAS.com - Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dituding mencuri HP dianiaya sejumlah anggota polisi di Polres Kupang Kota.
Dia dianiaya sejumlah anggota polisi tersebut dengan menggunakan balok dan pipa.
Adik kandung Frengky, Meldy Riwu mengatakan, penganiayaan itu menyebabkan sekujur tubuh kakaknya mengalami cidera.
"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkap Meldy, kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Pria Ini Dituding Mencuri HP, Babak Belur Dianiaya Polisi di Dalam Polres
Kejadian tersebut, lanjut Meldy, bermula pada Senin (27/4/2020) kemarin.
Dua anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota, mendatangi tempat tinggal kakaknya.
Frengky dibawa ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian telepon genggam (HP) .
Frengky pun sempat bingung dengan tudingan itu, karena dirinya tidak pernah mencuri HP.
"Rupanya pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp 200.000. Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos. Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," ungkap dia.
Saat dibawa ke Polres itulah, kata Meldy, Frengky lalu dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa dan alat setrum.